TPTKP merupakan singkatan dari TINDAKAN PERTAMA di TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Sebagai seorang petugas materi TPTKP sangat penting untuk kita pahami, agar jika suatu saat di dalam lingkup kerja kita terjadi sesuatu hal atau kejadian perkara maka kita sebagai petugas terlatih tidak bingung dalam menghadapi situasi tersebut.
Apasaja penjabaran dari materi TPTKP? yuk kita simak!
TKP adalah Tempat Kejadian Perkara
Tempat dimana suatu tindak pidana di lakukan / terjadi atau akibat yang di timbulkan.
Dan juga tempat-tempat lain yang berhubungan dengan barang bukti korban dan misal bagian tubuh korban yang ditemukan.
Tindakan yang dilakukan dalam TPTKP adalah
- Pertolongan dan perlindungan terhadap korban.
- Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang-orang yang tidak berkepentingan
- Pertahankan keaslian TKP (status Quo) sampai petugas dari kepolisian tiba di lokasi dan cegah barang bukti jangan sampai hilang atau rusak.
- Menutup area TKP (pasang garis polisi jika ada) dan hubungi pos polisi terdekat
- Apabila petugas dari kepolisian sudah datang segera laporkan tentang keadaan TKP baik korban, pelaku dan barang bukti.
Status quo berasal dari bahasa Latin, artinya 'keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan sebelumnya'. Jadi, mempertahankan status quo berarti mempertahankan keadaan sekarang yang tetap seperti keadaan sebelumnya. Keadaan ASLI/MURNI tanpa diubah-ubah apalagi direkayasa.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
PENYELIDIKAN adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidak dilakukan penyidikan.
PENYIDIKAN adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang bertujuan mencari titik terang atas tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka.
TERSANGKA adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana .
TERDAKWA adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan.
SAKSI adalah orang yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
KETERANGAN SAKSI adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa dimana dia dengar sendiri, lihat sendiri dan di alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu.
Yang harus diperhatikan jika kita dimintai keterangan sebagai Saksi, maka sampaikanlah detail peristiwa yang kita ketahui, hindari menyampaikan asumsi pribadi dari peristiwa tersebut.
referensi:
pengertiansatpam.blogspot.com/2018/04/tptkp.html