Arti dan kepanjangan dari Tupoksiran adalah Tugas Pokok Fungsi dan Peranan, yang menjadi pedoman bagi semua petugas dalam hal ini kita membahas Tupoksiran Petugas Satpam (Satuan Pengamanan/Security), yang tentunya tupoksiran ini bagi seorang petugas satuan pengamanan (satpam) adalah hal yang wajib untuk di ketahui tugas pokok - fungsi - dan peranannya serta wajib untuk di mengerti dan di penuhi dalam menjalankan setiap Tugasnya.
Perkap no. 24 tahun 2007 Bab III Bagian Ke-satu Pasal 6
1.Tugas pokok Satpam
adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan atau tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
2.Fungsi Satpam
adalah melindungi dan mengayomi lingkungan dan tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
3.Peranan Satpam
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Peranan Satpam antara lain sebagai:
a. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi atau lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan atau tempat kerjanya.
b. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Demikian adalah maksud dan kutipan penjelasan dari Tupoksiran Satpam atau Tugas Pokok Fungsi dan Peranan Satuan Pengamanan, selanjutnya petugas satpam juga wajib mengetahui pedoman satpam lainnya yaitu Prinsip-prinsip Penuntun Satpam.
Semoga bermanfaat, selamat bertugas, selalu waspada dan jaga keselamatan diri.